Sabtu, 09 April 2016

makalah ‘ILMU ASBAB AL-NUZUL

‘ILMU ASBAB AL-NUZUL
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : ‘Ulum Al-Qur’an
Semester I
Dosen Pengampu : Hj. Nadhifah, M.S.I
Description: C:\Users\Makis YNWA\Pictures\unnamed (2).png









Disusun Oleh:
1.      Makis Setiawan            (1503056079)
2.      Andrik Noor Hanafi    (1503056080)
3.      Alicia Indah Ardiani    (1503056081)

 


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Text Box: i2015
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Al-Qur’an adalah pedoman bagi umat Islam yang utama. Al-Qur’an memberi pedoman dalam segala aspek kehidupan manusia. Sehingga peran Al-Qur;an dalam kehidupan umat Islam sangatlah penting. Berkaitan dengan peran Al-Qur’an yang sangat penting, maka umat Islam pun wajib mempelajarinya. Mempelajari Al-Qur’an tidak hanya tentang pesan tersuratnya semata tetapi juga harus mampu menangkap pesan tersirat dalam Al-Qur’an tersebut.
Isi yang terkandung dalam Al-Qur’an sangatlah lengkap dalam menjawab segala masalah kehidupan. Selain mempelajari apa yang terkandung dalam Al-Qur’an tersebut, umat Islam juga harus mengetahui sebab-sebab diturunkannya ayat demi ayat dalam Al-Qur’an. Hal tersebut dapat dipelajari dalam ‘Ilmu Asbab al-Nuzul. Asbab al-Nuzul menjadi sejarah sebab diturunkannya ayat-ayat Al-Qur’an. Dalam hal ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada masa Nabi Muhammad yang sesuai dengan isi Al-Qur’an.
Umat Islam yang mengetahui Asbab al-Nuzul Al-Qur’an akan lebih memahami makna yang terkandung di dalamnya. Jadi umat Islam dapat  mengetahui dari akar hingga ujung Al-Qur’an secara lengkap dan benar.
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka dalam makalah ini mencoba untuk mengkaji tentang “’Ilmu Asbab al-Nuzul” yang dirumuskan dalam beberapa masalah, yaitu:
1.      Apa pengertian Asbab al-Nuzul?
2.      Apa saja macam-macam dari Asbab al-Nuzul tersebut?
3.      Bagaimana arti penting dari Asbab al-Nuzul dalam menafsirkan Al-Qur’an?
4.      Text Box: 1Bagaimana kaidah penetapan hukum berdasarkan Asbab al-Nuzul?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Asbab al-Nuzul
Kata Asbabun Nuzul terdiri atas kata asbab dan an-nuzul. Asbab adalah kata jamak dari kata mufrod sabab yang secara etimologis berarti sebab, alasan, illat (dasar logis), perantara,  wasilah, pendorong (motivasi), tali kehidupan, persahabatan, hubungan kekeluargaan, kerabat, asal, sumber dan jalan. Sedangkan nuzul berarti turun. Jadi, Asbab al Nuzul dapat diartikan sebagai sebab turunnya sesuatu (al-Qur’an), atau sesuatu yang menyebabkan adanya peristiwa.
Menurut terminologis ada beberapa rumusan yang dikemukakan para ahli ‘Ulumul Quran. Diantaranya Manna al-Qaththan dan Subhi As-Shaleh yang pertama mendefinisikan : “Sababun Nuzul ialah sesuatu yang dengan keadaan sesuai itu Al-Quran diturunkan pada waktu sesuai itu terjadiseperti suatu peristiwa atau pertanyaan”.[1]
Batasan lebih lengkap dirumuskan oleh Subhi As-Shaleh. Menurutnya :
سبب النزول مانزلت به اللآية أواللآيات متضمّنة له أو مجيبة عنه أومبيّنة لحكمه زمن وقوعه
Sabab Nuzul ialah segala sesuatu hal yang menyebabkan sepotong ayat atau beberapa ayat diturunkan sebagai bukti adanya peristiwa, atau sebagai jawaban terhadap suatu pertanyaan atau untuk menjelaskan hukum sesuatu yang terjadi pada masa itu.”[2]

Text Box: 2Atas dasar ini, maka tidak selamanya sabab nuzul harus diartikan dengan segala sesuatu yang terjadi lebih dahulu dan baru kemudian turun ayat Al-Quran. Sebab, bisa saja peristiwanya itu sendri masih jauh akan terjadi, akan tetapi ayat Al-Qur’annya telah diturunkan lebih dahulu. Berkenaan denga perihal ini, az-Zarkasyi menegaskan bahwa terkadang memang terjadi turunnya ayat Al-Quran lebih dulu daripada pensyariatan hukum atau kejadian peristiwanya itu sendiri.[3]
Text Box: 3Seperti diketahui, semua ayat dalam surat Al-Qamar : 54 tergolong dalam kelompok surat makiyyah yang berarti surat yang diturukan sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Sedangkan, dalam surat Al-Qamar : 45 berisi berkenaan dengan kasus perang badar yang terjadi setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah.[4]
Paling tidak menurut sebagian ahli tafsir, di antaranya Ahmad Mushtasfa al-Maraghi, ketika ayat 45 surat Al-Qamar diturunkan, banyak sahabat Nabi yang tidak memahami maksud dari ayat tersebut.Umar bin Al-Khatbtbab r.a. misalnya, sempat menyatakan “dan aku baru bisa memahami isi kandungannya disaat saat perang badar terjadi dalam mana Nabi Muhammad SAW mengenakan baju perangnya seraya beliau membacakan sayuhzamul jam’u wa yuwallunad-dubur.[5]
Hikmah dari keberadaan sabab nuzul seperti itu (mendahulukan ayat dengan memebelakangi peristiwa), kata az-Zarkasyi, karena memang kadang-kadang terjadi pertanyaan atau peristiwa yang menghendaki turunnya Al-Quran tetapi pada saat yang berlainan, juga acap kali terjadi turunnya ayat Al-Quran lebih dulu yang justru mengandung informasi tentang kan terjadinya peristiwa itu. Turunnya ayat yang demikian kepada Nabi Muhammad SAW sudah tentu dalam rangka memberika peringatan (semacam aba-aba) terhadap peristiwa yang akan terjadi.[6]

B.     Text Box: 4Macam-macam Asbab al-Nuzul
Dalam bentuk peristiwa Asbab al-Nuzul dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu: [7]
1.      Peristiwa yang berupa pertengkaran, seperti perselisihan yang berkecamuk antara segolongan dari suku Aus dan Khazraj. Peristiwa itu timbul dari intrik-intrik yang ditiupkan oleh orang-orang Yahudi, sehingga mereka berteriak: Senjata! Senjata!. Peristiwa tersebut menyebabkan ayat 100 dari surat Ali ‘Imran diturunkan, yaitu:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä bÎ) (#qãèÏÜè? $Z)ƒÌsù z`ÏiB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# Nä.rŠãtƒ y÷èt/ öNä3ÏZ»oÿÎ) tûï̍Ïÿ»x. ÇÊÉÉÈ  
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.
Dan ayat-ayat berikutnya turun menyertainya. Hal ini kiranya merupakan cara terbaik untuk orang yang berselisih untuk lebih bersikap kasih sayang, mengutamakan persatuan dan kesatuan.
2.      Peristiwa berupa kesalahan yang serius seperti yang terjadi pada seseorang yang menjadi imam shalat dalam keadaan mabuk hingga ia membaca surat Al Kafirun sebagai ini:
ö@è% $pkšr'¯»tƒ šcrãÏÿ»x6ø9$# ÇÊÈ    ßç6ôãr& $tB tbrßç7÷ès? ÇËÈ
( w )
 
Ayat kedua tersebut terbaca tanpa la               yang tentunya mendatangkan makna yang berlawanan dengan makna yang sesungguhnya. Dengan demikian turun ayat tentang larangan shalat dalam keadaan mabuk tersebut:

Text Box: 5$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s?  ÇÍÌÈ  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan
3.      Peristiwa yang menjadi cita-cita dan keinginan para Shahabat, seperti persesuain harapan Umar Ibn al Khattab dengan ketentuan ayat-ayat Al-Qur’an. Rasulullah SAW bersabda:
انّ الله جعل الحقّ على لسان عمر
Sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran (al-Qur’an) pada lisan Umar.[8]
Dalam sejarah tercatat beberapa harapan Umar ra. yang pernah dikemukakan kepada Nabi Muhammad kemudian turun ayat-ayat yang kandungannya sesuai dengan harapan-harapannya.
Contoh:
Al Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Anas, bahwa Umar ra. Berkata: Aku sesuaikan Tuhanku dalam tiga hal; (1) Aku sampaikan kepada Rasul bagaimana sekiranya makam Ibrahim as. kita jadikan tempat shalat. Maka turun ayat:
(#räσªB$#ur `ÏB ÏQ$s)¨B zO¿Ïdºtö/Î) ~?|ÁãB .........( ÇÊËÎÈ
dan Jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat
(2) Aku mengatakan kepada Rasul, sesungguhnya istri-istri anda akan didatangi orang baik orang baik dan orang jahat, alangkah baiknya anda perintahkan kepada mereka sekiranya agar bertabir. Maka turun Q.S. al-Ahzab: 53 tentang hijab.
Text Box: 6#sŒÎ)ur £`èdqßJçGø9r'y $Yè»tFtB  Æèdqè=t«ó¡sù `ÏB Ïä!#uur 5>$pgÉo 4 ...... ÇÎÌÈ
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri- istri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir
(3) (ketika itu) istri-istri Rasul mengerumuninya, karena cemburu. Lalu aku katakan kepada mereka:
عسى ربّه أن طلّقكنّ أن يبدّله أزواجا خيرا منكنّ
Semoga Tuhannya menceraikan kalian untuk memberinya ganti istri-istri yang lebih baik daripada kalian.
Maka ayat tentang hijab tersebut turun.[9]
Adapun hal-hal yang menyebabkan turunnya ayat dalam bentuk pertanyaan dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu:[10]
1.      Pertanyaan yang berhubungan dengan peristiwa masa lalu, seperti pertanyaan tentang Dzul Qarnain yang menyebabkan ayat 83 dari surat al-Kahfi turun:
štRqè=t«ó¡our `tã ÏŒ Èû÷ütRös)ø9$# ( ö@è% (#qè=ø?r'y Nä3øŠn=tæ çm÷ZÏiB #·ò2ÏŒ ÇÑÌÈ  
mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Dzulkarnain. Katakanlah: "Aku akan bacakan kepadamu cerita tantangnya".
2.      Pertanyaan yang berhubungan dengan peristiwa yang sedang berlangsung sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat pada waktu itu, seperti pertanyaan tentang ruh yang jawabannya adalah Q.S. al-Isra’: 85
štRqè=t«ó¡our Ç`tã Çyr9$# ( ...... ÇÑÎÈ
Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh.
3.       Text Box: 7Pertanyaan yang berhubungan dengan peristiwa pada masa mendatang, seperti hal kiamat yang jawabannya adalah ayat 42 surat an-Nazi’at yang turun karenanya:
y7tRqè=t«ó¡o Ç`tã Ïptã$¡¡9$# tb$­ƒr& $yg9yöãB ÇÍËÈ
(orang-orang kafir) bertanya kepadamu (Muhammad) tentang hari kebangkitan, kapankah terjadinya?[11]

C.    Arti Pentingnya Asbab al-Nuzul dalam menafsirkan al-Qur’an
Ilmu Asbab al-Nuzul perlu dipelajari, terutama bagi orang yang ingin menafsirkan atau memahami al-Qur’an, karena sebagai ilmu Asbab al-Nuzul ini sangat membantu, dan menunjang pemahaman terhadap ayat secara tepat dan dapat menghindarkan interpretasi yang salah, seperti apa yang dikatakan para ‘ulama, antara lain:
1.      Asbab an Nuzul, al Wahidi (w. 427 H); yang mengatakan, bahwa:
لايمكى معرفة تفسير الآية دون الوقوف على قصّها ويمان نزولها
“Tidak mungkin diambil pengetahuan menafsirkan sebuah ayat tanpa berpegang pada (alur) ceritanya dan keterangan (proses dan latar belakang) turunnya.”[12]
2.      Asbab an Nuzul, Ibn Taimiyah (w. 726 H); menyatakan bahwa:
معرفة سبب النزول بعين على فهم الآية فانّ العلم بالسبب يورث العلم بالمسبب
Pengetahuan tentang sabab nuzul dapat menolong menginterpretasikan suatu ayat karena ilmu tentang sebab mendatangkan pengetahuan terhadap apa yang terjadi (musabbab).”[13]


3.      Text Box: 8Ibn Daqiq al ‘Id (w. 702 H); menyatakan bahwa:
بيان سبب الزول طريق قوي فى فهم معانى القرآن
“Keterangan tentang sabab nuzul merupakan jalan utama untuk memahami makna-makna (dalam) al-Qur’an.”[14]
Oleh karena itu, maka tidak mengherankan bagi kita bila kaum Muhaqqiqin dengan tegas mengharamkan seseorang yang berani menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an tanpa mempunyai ilmu-ilmu tentang asbab al nuzul. Sejarah telah mencatat kegagalan menafsirkan suatu ayat tanpa ilmu asbab al nuzul, bahwa dengan tidak mengetahui asbab al nuzul seseorang akan telah salah dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an, misalnya adalah:
1.      Kekeliruan yang pernah dialami oleh Marwan Ibn al-Hakam dalam memahami sebuah ayat, yaitu Q.S. Ali Imran:188:
Ÿw ¨ûtù|¡øtrB tûïÏ%©!$# tbqãmtøÿtƒ !$yJÎ/ (#qs?r& tbq6Ïtä¨r br& (#rßyJøtä $oÿÏ3 öNs9 (#qè=yèøÿtƒ Ÿxsù Nåk¨]u;|¡øtrB ;oy$xÿyJÎ/ z`ÏiB É>#xyèø9$# ( öNßgs9ur ë>#xtã ÒOŠÏ9r& ÇÊÑÑÈ  
Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.
Menurutnya, ayat tersebut merupakan ancaman bagi semua orang mukmin. Maka ia langsung menyuruh pengawas istananya, Rafi’ untuk menyampaikan masalahnya kepada Ibn Abbas, bahwa bila setiap orang yang gembira karena memperolah sesuatu, dan setiap orang yang suka dipuji mengenai sesuatu yang belum dikerjakan akan disiksa. Ibn Abbas pun menjelaskan hal tersebut, tetapi Rafi’ belum paham juga. Maka Ibn Abbas menjelaskan latar belakang nuzul ayat tersebut. Katanya:
Text Box: 9“Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Ahli Kitab (Yahudi) yang ketika itu ditanya oleh Nabi saw. tentang sesuatu, mereka justru menyembunyikannya kepada yang lain. (Kiranya) mereka menunjukkan bahwa merekalah yang mengkhabarkannya dan menampakkan sikap ingin dipuji oleh Nabi atas perbuatannya.”
Lalu Ibn Abbas membaca ayat 197 dan 188 dari surat Ali ‘Imran. Maka kesalahpahaman marwan kepada ayat tersebut pun menjadi sirna setelah diketahui sebabnya.
2.      Kesalahpahaman yang dialami ‘Utsman Ibn Madh’un dan ‘Amr Ibn Ma’di Karib terhadap ayat 93 dari surat al-Maidah:
}§øŠs9 n?tã šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# Óy$uZã_ $yJŠÏù (#þqßJÏèsÛ #sŒÎ) $tB (#qs)¨?$# (#qãZtB#uä¨r (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# §NèO (#qs)¨?$# (#qãZtB#uä¨r §NèO (#qs)¨?$# (#qãZ|¡ômr&¨r 3 ª!$#ur =Ïtä tûüÏYÅ¡ósçRùQ$# ÇÒÌÈ  
Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka Makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Berdasarkan ayat tersebut, dikisahkan, mereka berkata bahwa khamr masih dipernolehkan (bagi orang-orang beriman dan beramal shaleh) dan mereka berdua menghendakinya. Padahal ayat turun berdasarkan latar belakang pertanyaan masyarakat atas nasib kaum muslimin, mengapa khamr diharamkan, bagaimana halnya dengan orang-orang yang gugur di jalan Allah sedangkan mereka pernah meminumnya, padahal Allah telah menegaskan bahwa khamr minuman keras adalah najis (ayat 90).[15] Maka ayat 93 turun sebagai jawaban atas pertanyaan mereka. Jadi Allah mengampuni dosa yang dilakukan oleh orang sebelum mereak memeluk agama Islam, atau dosa meminum khamr sebelum itu diharamkan, yakni sebelum ayat 90 turun.
Text Box: 10Manfaat Mempelajari Asbab al Nuzul
a.         Untuk menunjang dan membantu memahami ayat al-Qur’an dan menghindarkan kemusyrikan pada ayat tersebut.
b.        Untuk mengetahui hikmah disyari’atkannya hukum Islam.
c.         Untuk mengetahui spesifikasi hukum yang disebabkan oleh sebab-sebab khusus. Bahwa dasar ayat ini diturunkan adalah karena adanya sebab khusus.
d.        Untuk menghindarkan anggapan bahwa hukum itu menyempitkan, karena memang ada hukum yang secara lahiriah menyempitkan.
e.         Untuk mengetahui nama-nama orang yang terlibat dalam peristiwa turunnya ayat-ayat tertentu sehingga pemahaman terhadap makna suatu ayat menjadi lebih jelas.
f.         Untuk membantu dan mempermudah hafalan dan pemahaman ayat, dan membantu melekatkan ayat-ayat bersangkutan pada hati pendengarnya ketika ayat tersebut dibaca.
D.    Kaidah Menetapkan Hukum Dikaitkan dengan Asbab Al Nuzul
Berikut adalah beberapa kaidah dalam menetapkan hukum yang berkaitan dengan asbab al nuzul:
1.      Ketika perawi menerangkan dengan kata SEBAB atau adanya huruf fa ta’qibiyyah (( فاء تعقيبيّة  yang terdapat pada ayat yang turun, setelah memaparkan peristiwa atau pertanyaan yang diajukan kepada Nabi saw. misalnya perawi adalah:
Text Box: 11حدث كذا أو سئل عليه السلام عن كذا فنزلت آية كذا
Peristiwa yang terjadi demikian, atau nabi saw. ditanya tentang ini.... maka ayat (ini) diturunkan demikian,
Maka yang demikian itu menunjukkan ‘ibrah yang jelas tentang sebab dan secara definitif telah meunjukkan adanya sebab turunnya ayat.
2.      Apabila perawi meriwayatkan dengan penuturan:
نزلت هذه الآية فى كذا
Ayat ini diturunkan dalam (peristiwa) ini/ demikian
Maka ‘ibrah tersebut mengandung dua kemungkinan; (a) bisa merupakan sebab turunnya ayat tertentu, dan (b) bida pula menunjukkan hukum yang terkandung dalam ayat itu.
Berkaitan dengan hal itu az Zarkasyi berkata: “Telah diketahui tradisi para sahabat dan para tabi’in, bahwa ketika mereka mengatakan: Ayat ini turun tentang hal ini”, maka maksudnya adalah bahwa ayat ini mengandung ayat ini, tidak dimaksudkan bahwa adanya sebab bagi turunnya ayat.
Golongan ahli hadits memasukkan ‘ibrah seperti itu ke dalam hadits musnad dan marfu’, misalnya yang terdapat pada ungkapan Ibn Umar:
أنزلت الآية فى ئتيان النساء فى أدبارها
(Ayat ini diturunkan dalam hal “mendatangi” istri melalui arah belakang).[16]
Text Box: 12Ahamd dan Muslim tidak memasukkan ‘ibrah tersebut ke dalam hadits musnad, tetapi memandang ‘ibrah tersebut sebagai istidlal (استدلال)  ataupun ta-wil ( تأويل )  dari seorang Shahabat atau dari golongan Tabi’in yang bersangkutan. Jadi, bukan termsuk riwayat yang dikutip tentang suatu peristiwa yang telah terjadi.
3.      Bila ada seorang perawi menyatakan dengan ungkapan:
نزلت هذه الآية فى كذا
(Ayat ini diturunkan dalam hal ini),
sedangkan perawi lainnya berkata:
نزلت هذه الآية فى غير ذالك
(Ayat ini diturunkan dalam masalah lainnya),
maka hal yang demikian itu menunjukkan istinbath hukum yang terkandung dalam ayat atau untuk menafsirkan ayatnya. Keduanya bisa diambil, tetapi keduanya bukan riwayat bagi sebab nuzul. Misalnya riwayat tentang surat Adh-Dhuha (الضّحى) .
4.      Dan apabila ada peraawi menyatakan:  نزلت هذه الآية فى كذا sedangkan yang lain mengatakan  سبب نزول هذه الآية كذاmaka yang diambil adalah ‘ibrah kedua sebagai riwayat sebab nuzulnya ayat secara  jelas. Misalnya, riwayat dari Nafi’, katanya: Suatu hari aku membaca ayat
 .... نساؤكم حرث لكم , lalu Ibn Umar ra. bertanya: Apakah kau tahu ayat tersebut diturunkan mengenai apa? Aku menjawab: Tidak. Lalu ia menjelaskan:


Text Box: 13نزلت فى ئتيان النساء فى أدبارهنّ
(Ayat ini diturunkan mengenai “mendatangi” istri melalui “jalur” belakang).[17]
Akan tetapi Muslim meriwayatkan dari Jabir, bahwa orang-orang Yahudi mengatakan: Barangsiapa menjima’ istrinya pada qubulnya lewat duburnya, maka anak yang lahir akan juling, maka turun ayat:
...نساؤكم حرث لكم  [18] yang demikian itu yang dipegangi adalah riwayat Muslim dari Jabir.
















BAB III
PENUTUP

A.  Simpulan
Kata Asbabun Nuzul terdiri atas kata asbab dan an-nuzul. Asbab adalah kata jamak dari kata mufrod sabab yang secara etimologis berarti sebab, alasan, illat (dasar logis), asal, sumber dan jalan. Sedangkan nuzul berarti turun. Jadi, Asbab al Nuzul dapat diartikan sebagai sebab turunnya sesuatu (al-Qur’an), atau sesuatu yang menyebabkan adanya peristiwa. Menurut terminologis Asbabun Nuzul ialah sesuatu yang dengan keadaan sesuai itu Al-Quran diturunkan pada waktu sesuai itu terjadiseperti suatu peristiwa atau pertanyaan.
Dalam bentuk peristiwa Asbab al-Nuzul dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu:
1.      Peristiwa yang berupa pertengkaran, seperti perselisihan yang berkecamuk antara segolongan dari suku Aus dan Khazraj.
2.      Peristiwa berupa kesalahan yang serius seperti yang terjadi pada seseorang yang menjadi imam shalat dalam keadaan mabuk hingga ia salah dalam membaca surat Al Kafirun.
3.      Peristiwa yang menjadi cita-cita dan keinginan para Shahabat.
Adapun hal-hal yang menyebabkan turunnya ayat dalam bentuk pertanyaan dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu:
1.      Pertanyaan yang berhubungan dengan peristiwa masa lalu, seperti pertanyaan tentang Dzul Qarnain yang menyebabkan ayat 83 dari surat al-Kahfi.
2.      Text Box: 14Pertanyaan yang berhubungan dengan peristiwa yang sedang berlangsung sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat pada waktu itu, seperti pertanyaan tentang ruh yang jawabannya adalah Q.S. al-Isra’: 85.
3.       Text Box: 15Pertanyaan yang berhubungan dengan peristiwa pada masa mendatang, seperti hal kiamat yang jawabannya adalah ayat 42 surat an-Nazi’at yang turun karenanya.
Ilmu Asbab al-Nuzul perlu dipelajari, terutama bagi orang yang ingin menafsirkan atau memahami al-Qur’an, karena sebagai ilmu Asbab al-Nuzul ini sangat membantu, dan menunjang pemahaman terhadap ayat secara tepat dan dapat menghindarkan interpretasi yang salah. Sebagaimana manfaat mempelajari Asbab al Nuzul salah satunya adalah untuk menunjang dan membantu memahami ayat al-Qur’an dan menghindarkan kemusyrikan pada ayat tersebut.
B.  Saran  
Pelajarilah isi kandungan dari al-Qur’an, karena dengan al-Qur’an hidup akan terarah ke jalan yang lurus. Pelajari juga asababul nuzul dari ayat-ayat al-Qur’an dalam membantu memahami isi al-Qur’an. Jadikanlah al-Qur’an sebagai petunjuk yang selalu menemani kita dalam setiap langkah kehidupan. Terakhir, Jadikanlah makalah ini sebagai media untuk memahami tentang “’Ilmu Asbab al Nuzul”. Penulis mengharapkan kritik dan saran yang kontruktif dari pembaca demi kesempurnaan penulisan makalah berikutnya.










DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Al-Mustasfa Al-Maraghi. Tafsir Al-Maraghi. jil. 9. t.th.
As  Suyuthi. Al Itqan. Beirut: Dar al Fikr. t.th.
As-Shaleh Subhi. 1977. Mabahist Fi ‘Ulumil Quran. Beirut: Dar al, Ilm lil Malayin.
Az-Zarkasyi (Badruddin Muhammad bin Abdillah). 1972. Al-Burhan Fi ‘Ulumil Quran, jil.1. Beirut: Dar al Ma’arifah.
Manna’ al-Qaththan. 1393H/ 1973M. Mabahits Fi ‘Ulumil Quran. Beirut: Dar al Fikr.
Riwayat dari Ahmad dan an Nasa’i.
Syakur. M. 2001. ‘Ulum al-Qur’an. Semarang: PKPI2-FAI Unwahas.





[1] Manna’ Al-Qaththan, Mabahits Fi ‘Ulumil Quran, 1393H/ 1973M, hlm. 78.
[2] Subhi As-Shaleh, Mabahist Fi ‘Ulumil Quran, 1998, hlm. 132.
[3]Az-Zarkasyi (Badruddin Muhammad bin Abdillah), Al-Burhan Fi ‘Ulumil Quran, jil.1, 1376H/1957M, hlm. 32.
[4] Perang badar terjadi 17 Ramadhan tahun kedua hijriyah yang bertepatan dengan bulan Januari 24 Masehi.
[5] Ahmad Al-Mustasfa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, jil. 9. J. 27, hlm. 98.
[6] Az-Zarkasyi, Al-Burhan Fi ‘Ulumil Quran, hlm. 31
[7] M.Syakur, ‘Ulum al-Qur’an, 2001, hlm. 55.
[8] As  Suyuthi, Al Itqan, Beirut: Dar al Fikr, t.th I. hlm. 35.
[9] Ibid., hlm. 35.
[10] M.Syakur, Op.Cit., hlm. 57.
[11] Kata-kata ini mereka ucapkan adalah sebagai ejekan saja, bukan karena mereka percaya akan hari berbangkit.
[12] Ibid., hlm. 29
[13] Ibid.
[14] Ibid.
[15] Riwayat dari Ahmad dan an Nasa’i.
[16] Manna’ Al-Qaththan, Op.Cit., hlm. 86.
[17] Ibid., hlm. 87
[18] As Suyuthi, Op.Cit., hlm. 32.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar